Posted by: cerianet on: 27 February 2007
Pengesahan dua kovenan HAM yang diatur dalam UU No. 11 Tahun 2005, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang mendambakan penegakan hak-hak asasinya.Sesungguhnya, nilai-nilai hak asasi manusia yang termuat dalam kedua kovenan tersebut bukanlah hal-hal yang baru bagi bangsa Indonesia. Konstitusi kita; UUD 1945 meskipun dibuat sebelum diproklamasikannya Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM), sudah memuat [...]