Posted by: cerianet on: 2 March 2007
Assalamu’alaikum
Ikhlas artinya melepaskan diri dari selain Allah atau membersihkan amal perbuatan dari penglihatan makhlukNya. Dalam tafsir AlQurtubi hal 281 diterangkan; “Ikhlas adalah melakukan amal perbuatan yang tidak disuka dipuji orang lain. Karena tidak ingin pahala amalnya hilang/sia-sia. Sebagaimana sabda Rasullullah SAW dalam hadits riwayat Nasa’i; “Sesungguhnya Allah tidak akan menerima amal perbuatan seseorang selain dia ikhlas dan mengharapkan ridha Allah semata”.
Lawan dari ikhlas adalah riya’ yaitu menampakkan amal perbuatan dimata orang lain dengan mengharapkan pujian. Karena itulah Imam Ya’qub Al Maktuf berpendapat;”Orang ikhlas adalah orang yang merahasiakan kebaikannya sebagaimana dia merahasiakan keburukannya”.
Merealisasikan keikhlasan dalam beribadah/menghambakan diri kepada Allah merupakan solusi konkrit untuk membebaskan diri dari pengaruh setan. Sebagaimana firman Allah SWT; “Iblis berkata: Ya Rabbku, oleh sebab Engkau telah memutuskan bahwa aku sesat, pasti aku akan menjadikan mereka (Adam dan anak cucunya) memandang baik perbuatan maksiat di muka bumi, dan pasti aku akan menyesatkan mereka semuanya, kecuali hamba-hamba Engkau yang mukhlis (ikhlas) diantara mereka”. (Q.S. Al Hijr : 39-40)
Firman Allah tsb diatas menjadi bukti bahwa setan sendiri mengakui akan ketidakmampuannya untuk menjerumuskan dan menggoda orang ikhlas (mukhlis). Namun setan tidak akan pernah putus asa untuk menaklukan manusia sehingga mereka berusaha membuat manusia untuk keluar dari benteng keikhlasan.
Karena sebab itulah ikhlas adalah amalan yg begitu rumit dan sulit direalisasikan. Namun jangan sampai hal ini menjadi alasan untuk tidak beramal. Kalau hal ini sampai terjadi, maka tercapailah apa yg menjadi tujuan dan misi setan. Kita harus berusaha keras untuk mensucikan amalan dari pengaruh bisikan/godaan setan yang terkutuk. Umar bin Khatab r.a. berkata; “Barangsiapa ikhlas niatnya, maka Allah akan mencukupi apa yang ia perlukan dalam hubungan dengan sesama manusia”.
Sudahkan kita melakukan segala sesuatunya dengan niat ikhlas mengharap ridha Allah?
Wassalam
Posted by: cerianet on: 2 March 2007
Pertama:- Ayahnya
Apabila seseorang yang bergelar ayah tidak memperdulikan anak-anak
perempuannya di dunia. Dia tidak memberikan segala keperluan agama seperti mengajar solat, mengaji dan sebagainya. Dia membiarkan anak-anak
perempuannya tidak menutup aurat…..tidak cukup kalau dengan hanya memberi kemewahan dunia saja maka dia akan ditarik oleh anaknya.
Kedua:- Suaminya
Apabila seorang suami tidak memperdulikan tindak tanduk isterinya. Bergaul bebas di tempat kerja, memperhiaskan diri bukan untuk suami tapi untuk pandangan kaum lelaki yang bukan mahram, apabila suami berdiam diri……walaupun dia seorang alim (solat tidak tangguh, puasa tidak tinggal) maka dia akan ditarik oleh isterinya.
Ketiga:- Abang-abangnya
Apabila ayahnya sudah tiada, tanggungjawab menjaga maruah wanita jatuh ke abang-abangnya…..jikalau mereka hanya mementingkan keluarganya saja
dan adik perempuannya dibiarkan menjauh dari ajaran ISLAM ….tunggulah
tarikan adiknya di akhirat nanti.
Keempat:- Anak Lelakinya
Apabila seorang anak tidak menasihati seorang ibu perihal kelakuan yang
haram dari islam, maka anak itu akan ditanya dan dipertangungjawabkan di
akhirat kelak…….nantikan tarikan ibunya.
Maka kita lihat betapa hebatnya tarikan wanita bukan saja di dunia malah di akhirat pun tarikannya begitu hebat…maka kaum lelaki yang bergelar ayah / suami /abang atau anak harus memainkan peranan mereka sebaik-baiknya.
firman ALLAH S.W.T.:-
“HAI ANAK ADAM PERIHARALAH DIRI KAMU SERTA AHLIMU DARI API NERAKA, DIMANA BAHAN PEMBAKARNYA IALAH MANUSIA DAN BATU-BATU…..”
Hai wanita, kasihankan ayah anda, suami anda, abang-abang anda serta anak-anak lelaki anda…kasihanilah mereka dan diri kamu sendiri……jalankan perintah ALLAH S.W.T. dengan bersungguh-sungguh dan dengan ikhlas..
Akhir kata, marilah kita berdoa agar kita semua selamat dari ditarik dan tertarik….oleh pihak manapun ?????
Harga seorang muslim adalah sangat berharga, ALLAH S.W.T. nilaikan seorang muslim dengan SYURGA… semua kaum muslim masuk syurga….. janganlah kita membuang atau tidak mengindahkan janji ALLAH S.W.T.
SEMOGA KITA SEMUA TERGOLONG DARI AHLI SYURGA YANG MEMASUKI-NYA TANPA HISAB, AAMIIN.
Posted by: cerianet on: 2 March 2007
Ketika aku masih kecil, waktu itu ibuku sedang menyulam sehelai kain. Aku yang sedang bermain di lantai, melihat ke atas dan bertanya, apa yang ia lakukan. Ia menerangkan bahwa ia sedang menyulam sesuatu di atas sehelai kain. Tetapi aku memberitahu kepadanya, bahwa yang kulihat dari bawah adalah benang ruwet.
Ibu dengan tersenyum memandangiku dan berkata dengan lembut: “Anakku, lanjutkanlah permainanmu, sementara ibu menyelesaikan sulaman ini; nanti setelah selesai, kamu akan kupanggil dan kududukkan di atas pangkuan ibu dan kamu dapat melihat sulaman ini dari atas.”
Aku heran, mengapa ibu menggunakan benang hitam dan putih, begitu Semrawut menurut pandanganku. Beberapa saat kemudian, aku mendengar suara ibu memanggil; ” anakku, mari kesini, dan duduklah di pangkuan ibu. “
Waktu aku lakukan itu, aku heran dan kagum melihat bunga-bunga yang indah, dengan latar belakang pemandangan matahari yang sedang terbit, sungguh indah sekali. Aku hampir tidak percaya melihatnya, karena dari bawah yang aku lihat hanyalah benang-benang yang ruwet.
Kemudian ibu berkata:”Anakku, dari bawah memang nampak ruwet dan kacau, tetapi engkau tidak menyadari bahwa di atas kain ini sudah ada gambar yang direncanakan, sebuah pola, ibu hanya mengikutinya.
Sekarang, dengan melihatnya dari atas kamu dapat melihat keindahan dari apa yang ibu lakukan.
Sering selama bertahun-tahun, aku melihat ke atas dan bertanya kepada Allah; “Allah, apa yang Engkau lakukan? ” Ia menjawab: ” Aku sedang menyulam kehidupanmu.” Dan aku membantah,” Tetapi nampaknya hidup ini ruwet, benang-benangnya banyak yang hitam, mengapa tidak semuanya memakai warna yang cerah?”
Kemudian Allah menjawab,” Hambaku, kamu teruskan pekerjaanmu, dan Aku juga menyelesaikan pekerjaanKu di bumi ini. Satu saat nanti Aku akan memanggilmu ke sorga dan mendudukkan kamu di pangkuanKu, dan kamu akan melihat rencanaKu yang indah dari sisiKu.”
Posted by: cerianet on: 2 March 2007
Saat cinta datang ke rumah jiwa
mengetuk pelan pintu hati
membawa sekeranjang perhatian
serta setangkai kasih sayang
Sambut dengan senyum malu
silakan masuk, duduk di sofa kalbu
suguhkan minuman ragu
serta sepiring kue rindu
Setelah cinta singgah
dunia serasa indah sekali
mendung terlihat seelok pelangi
dan tak sabar menunggu esok datang lagi ….
Kita memang tidak jatuh kedalam cinta
Dan tidak juga keluar dari cinta
Tapi kita tumbuh dan besar dalam cinta
Cinta perbanyak waktu dan peristiwa
Orang selalu berbeda mengartikannya
Tak ada yang salah, tapi….
Tak ada yang benar sempurna penafsirannya
Karena cinta selalu berkembang
Ia seperti udara yang mengisi ruang kosong
Cinta juga seperti air
Yang mengalir kedataran yang lebih rendah
Tapi ada satu yang bisa kita sepakati bersama
Bahwa cinta akan membuat kita berbuat lebih sempurna
Cinta akan membawa sesuatu menjadi lebih baik
Mengajarkan pada kita
Betapa besar kekuatan yang dimilikinya
Paling tidak cinta membuat dunia
Yang bising dan penat ini terasa indah
Cinta mengajarkan pada kita
Bagaimana harus berlaku jujur dan berkorban
Berjuang dan menerima, memberi dan mempertahankan
Cinta adalah kaki-kaki
Yang melangkah membangun samudera kebaikan
Cinta adalah tangan-tangan
Yang merajut hamparan permadani kasih sayang
Cinta adalah hati yang selalu berharap
Mewujudkan dunia serta kehidupan menjadi lebih baik
Mana kala cinta menyapamu dekaplah ia dengan kasihmu
agar keindahannya dapat mewarnai dunia
Posted by: cerianet on: 2 March 2007
Waktu yang terlupa menabur bencana????
Satu TAHUN = 12 Bulan = 52 Minggu = 365 Hari = 8760 Jam = 525600 Menit =31536000 Detik
Rata-rata manusia meninggal dunia antara usia 60 thn-70thn (mayoritas). Pukul rata manusia meninggal ± 65 th
“Baligh: Start untuk seseorang di perhitungkan amal baik atau buruknya selama hidup di dunia”.
Laki-laki Baligh ±15 tahun, Wanita Baligh??? ± 12 tahun
Usia Yang tersisa untuk kita beribadah kepada-Nya kita pukul rata dengan
rumus:
MATI-BALIGH= sisa USIA…….. ……… 65-15= 50 tahun
50 tahun digunakan untuk apa?
Catatan:
50 tahun = 18250 hari = 458000 jam
12 jam siang hari — 12 jam malam hari = 24 jam satu hari satu malam
Gambaran kotornya:
Mari kita tela’ah bersama….. ….!
Waktu kita tidur ±8 jam/hari
Dalam 50 tahun waktu yang habis dipakai tidur 18250 hari x 8 jam= 146000
jam =16 tahun 7 bulan, di bulatkan jadi 17 tahun
Logikanya:Alangkah sayangnya waktu 17 tahun habis di gunakan untuk tidur,
padahal kita akan tertidur dari dunia untuk selamanya
Catatan: Yang lebih bermasalah lagi bagi mereka yang tumor alias tukang
molor bisa jadi 12 jam/hari =25 tahun habis tertidur!!! Hati-hati dengan
penyakit “TUMOR”
Waktu aktivitas kita di siang hari ±12 jam
Dalam 50 tahun waktu yang habis dipakai aktivitas:18250 hari x12 jam = 219000 jam = 25 tahun
Aktivitas disiang hari:Ada yang bekerja, atau bercinta, ada yang belajar atau mengajar, ada yang sekolah atau kuliah, ada yang makan sambil jalan-jalan, ada pula yang gambling sambil maling dan masih banyak lagi aktivitas lainnya yang tak pernah bisa disama ratakan satu dengan yang lain
Waktu aktivitas santai atau rilexsasi ±4 jam
Dalam 50 tahun waktu yang dipakai rileksasi 18250 hari x 4 jam= 73000 jam = 8 tahun
Realisasi rileksasi: biasanya nonton tv sambil minum kopi, ada pula yang belajar mati-matian/ bikin contekan habis-habisan buat ujian, atau mungkin dihabiskan termenung di buai khayalan…. ..
17 tahun + 25 tahun + 8 tahun = 50 tahun?? Plus plos/Balance
Tidur……Ngelembur…Nganggur
Lalu kapan Ibadahnya??? ??? Padahal manusia diciptakan-Nya, tiada lain dan tiada bukan untuk semua dan segalanya hanyalah beribadah kepada-Nya, karena satu hal yang pasti kita akan kembali ke alam hakiki illahi!!!!!! !!!!!!!!! !!
” Maut datang menjemput tak pernah bersahut
Malaikat datang menuntut untuk merenggut
Manusia tak kuasa untuk berbicara
Tuhan Maha Kuasa atas syurga dan Neraka”
Memang benar!!!!! kuliah itu ibadah, kalau niat kuliahnya untuk ibadah,
la wong kita mah kuliah mau nyari ijazah, bakal nanti bekerja agar mudah
mencari nafkah…… ……… ………
Memang benar!!!!!!! !!
Bekerja cari nafkah itu ibadah, tapi bekerja yang bagaimana? Orang kita bekerja sikut sana sikut sini, banting tulang banting orang, tujuan utamanya cari uang buat beli barang-barang biar dipandang orang-orang, jarang orang menolak untuk di puji dan di puja tatkala mereka berjaya ” Pernah kita membaca bismillah saat hendak berangkat kuliah tapi sayang hanya sekedar pernah…… ………
Pernah kita berniat mulia saat hendak mencari nafkah, tapi semuanya terlupa ketika melihat gemerlapnya dunia…….
Lalu kapan ibadahnya??? ????????? ??
Oh mungkin saat sholat yang 5 waktu itu dianggap cukup……. ….!
Karena kita pikir; sholat begitu besar pahalanya, sholat amalan yang dihisab paling pertama, sholat jalan untuk membuka pintu syurga…… …
Kenapa kita harus cukup kalau ibadah kita hanyalah sholat kita!!!!!!
Berapa sholat kita dalam 50 tahun??????
1x sholat = ± 10 menit …..5x sholat ± 1 jam
Dalam waktu 50 tahun waktu yang terpakai sholat=18250 hari x I jam =18250
jam = 2 tahun
Kesimpulan:waktu yang kita manfaatkan dalam 50 tahun di dunia cuma 2 tahun
untuk sholat…… ……
2 tahun dari 50 tahun kesempatan kita, itupun belum tentu sholat kita bermakna berpahala dan di terima..
Dan sekiranya sholat kita selama 2 tahun berpahala rasa-rasanya tidak sebanding dengan perbuatan dosa dosa kita selama 50 tahun; dalam ucap kata kita yang selalu dusta, baik yang terasa maupun yang disengaja, dalam ucap kata kita yang selalu cerca terhadap orangtua, dalam harta kaya kita yang selalu kikir terhadap orang faqir, dalam setiap laku langkah kita yang selalu bergelimang dosa…
Logika dari logikanya:
Bukan satu yang tidak mungkin kita umat di akhir jaman akan berhamburan di neraka untuk mendapatkan balasan kelalaian
Terlalu banyak waktu yang terbuang percuma selama manusia hidup di dunia dan semuanya itu akan menjadi bencana…..
Solusi:
Tiada kata terlambat walaupun waktu bergulir cepat, isilah dengan sesuatu apapun yang bermanfaat!! !!!!!
Ingat Akhirat!!!!! !!!!!!!!! !!!!!
Posted by: cerianet on: 27 February 2007
hukum di Indonesia.
Oleh karena itu, pengesahan terhadap kedua kovenan tersebut haruslah membawa dampak positif terhadap upaya penegakan hukum terutama yang berkaitan dengan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia.Pokok-pokok Kovenan tentang Hak-hak Sipil dan Politik serta hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya
Ada beberapa poin penting yang secara mutatis mutandis terdapat dalam kedua kovenan tersebut dan hak-hak khusus dalam bidang sipil dan politik, serta ekonomi, sosial, dan budaya, yaitu:
1. Kewajiban pihak Negara untuk mengambil langkah-langkah bagi tercapainya secara bertahap perwujudan hak-hak yang diakui dalam Kovenan, memastikan pelaksanaan hak-hak itu tanpa diskriminasi apapun yang berkenaan dengan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, bahasa, pandangan politik atau pandangan lain, asal usul kebangsaan atau sosial, hak milik, status kelahiran atau status lainnya.
2. Persamaan hak antara laki-laki dan perempuan.
3. Tidak ada satu ketentuan pun dalam Kovenan ini yang dapat ditafsirkan sebagai memberi hak kepada negara, kelompok, atau seseorang untuk melibatkan diri dalam kegiatan yang bertujuan menghancurkan hak atau kebebasan manapun yang diakui dalam Kovenan ini.
4. Khusus di bidang sipil dan politik setiap manusia mempunyai hak melekat untuk hidup, bahwa hak ini dilindungi oleh hukum, dan bahwa tidak seorangpun dapat dirampas hak hidupnya secara sewenang-wewenang (Pasal 6), bahwa tidak seorangpun boleh dikenai siksaan, atau perlakuan, atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat (Pasal 7), bawa tidak seorangpun boleh diperbudak, bahwa perbudakan dan perdagangan budak dilarang, dan bahwa tidak seorangpun boleh diperhamba, atau diharuskan melakukan kerja paksa atau kerja wajib (Pasal 8), bahwa tidak seorangpun boleh ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang (Pasal 10), dan bahwa tidak seorangpun boleh dipenjarakan hanya atas dasar ketidakmampuannya memenuhi kewajiban kontraktualnya (Pasal 11).
5. Khusus di bidang, ekonomi, sosial, dan budaya, setiap manusia dijamin haknya atas pekerjaan (Pasal 6), hak untuk menikmati kondisi kerja yang adil dan menyenangkan (Pasal 7), hak untuk membentuk dan ikut serikat buruh (Pasal 8), hak atas jaminan sosial, termasuk asuransi sosial (Pasal (9), hak atas perlindungan dan bantuan seluas mungkin bagi keluarga, ibu, dan anak, dan orang muda (Pasal 10), hak atas standar hidup yang memadai (Pasal 11), hak untuk menikmati standar kesehatan fisik dan mental yang tertinggi yang dapat dicapai (Pasal 12), hak atas pendidikan (Pasal 13 dan 14), dan hak untuk ikut serta dalam kehidupan budaya (Pasal 15).
Beberapa Agenda Penting yang Perlu Dilakukan
Apabila ratifikasi terhadap kedua kovenan tersebut menjadi bagian dari reformasi hukum serta komitmen kita terhadap hak-hak asasi manusia, maka tindakan tersebut, masih harus dilanjutkan dengan beberapa hal yang perlu diperhatikan ke depan, yaitu:
1. Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah sosialisasi konsep-konsep hak asasi manusia yang terdapat dalam kedua kovenan tersebut. Untuk itu, Pemerintah dalam hal ini Departemen Kehakiman dan HAM perlu memberi prioritas terhadap kegiatan sosialisasi kedua kovenan ini.
2. Pemerintah lebih berhati-hati dalam membuat kebijakan dan menjadikan dua kovenan ini bagian dari pertimbangan hukum dalam menerapkan suatu kebijakan yang dapat berdampak pada bentuk pengurangan atau pelanggaran atas hak-hak asasi warga negara seperti hak milik atas kekayaan, khususnya dalam kasus hak milik atas tanah.
3. Proses politik dan hukum yang selama ini masih menyisakan ketidakpuasan warga negara terhadap lembaga-lembaga politik dan hukum dalam memenuhi hak-hak warga negara, seperti kehilangan hak-hak politik warga negara dalam proses pemilu dan pilkada agar tidak terulang lagi. Oleh karenanya putusan-putusan hukum di tingkat pengadilan dan pembuatan Undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah Republik Indonesia harus mempertimbangkan hak-hak yang diakui, dihormati, dan dilindungi oleh UU tentang pengesahan dua kovenan ini.
4. Seluruh kovenan internasional yang telah diratifikasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat RI dan Pemerintah harus menjadi bagian dari perundang-undangan yang aplikatif terutama di lembaga peradilan, karena selama ini terkesan proses ratifikasi hanya bagian dari upaya membangun citra positif kepada pihak-pihak di luar negeri atau respon terhadap kritikan masyarakat internasional. Sebaliknya, kurang berusaha memenuhi tuntutan yang secara kepentingan nasional menguntungkan warga negara khususnya dan negara pada umumnya.
5. Pentingnya kegiatan monitoring dengan memperkuat kelembagaan monitoring praktik kovenan ini melalui peningkatan kinerja Komnas HAM atau Komnas Perempuan.
6. Para hakim senantiasa mengembangkan kaidah-kaidah dalam dua UU tentang kovenan ini sebagai bagian penting dari putusan-putusan yang dikeluarkannya agar adil, memenuhi kepastian hukum dan tetap memegang etika profesionalitas hakim.
7. Kegiatan harmonisasi hukum nasional dengan kedua kovenan tersebut terus dilakukan. Untuk kepentingan harmonisasi hukum, segera dilakukan peninjauan terhadap seluruh produk-produk peraturan hukum dan perundang-undangan yang secara substantif bertentangan dengan kedua kovenan. Harmonisasi hukum nasional dengan kovenan UU ini dilakukan melalui pembentukan UU yang mendukung implementasi isi kovenan, mencabut dan/atau amandemen atas beberapa undang-undang yang tidak sejalan dalam isi kovenan. Beberapa substansi penting yang perlu diharmonisasikan adalah:
1. Hukum Pidana
Ancaman pidana mati bertentangan dengan UUD 1945 sebab konstitusi menegaskan bahwa hak untuk hidup adalah hak asasi yang tidak dapat dikurangi dengan alasan apapun. Artinya, seluruh produk hukum yang mencantumkan ancaman hukum mati harus diubah. Disamping itu, ratifikasi terhadap kedua kovenan ini semakin mendorong pemerintah untuk segera melahirkan beberapa undang-undang, seperti UU tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
2. Hukum Perdata
Ditegakkannya hak-hak keperdataan dalam RUU Perubahan terhadap UU Perkawinan dan aturan lain yang berhubungan dengan status keagamaan seseorang (UU No. 1/PNPS.1965 tentang Perbedaan Agama), yang membuat masyarakat yang tidak beragama resmi diberangus hak-haknya oleh pemerintah; serta dilindunginya hak-hak penduduk dalam mempertahankan modal sosialnya seperti tanah dan traidisinya dalam berbagai peraturan, agar mereka dapat menghadapi kebijakan-kebijakan daerah yang represif. Kasus perlakuan terhadap pengikut ajaran Achmadiyah merupakan salah satu contoh praktik tindakan yang sangat bersinggungan dengan hak-hak konstitusional masyarakat. RUU bidang perdata yang sudah seharusnya mendapat prioritas adalah RUU tentang Kewarganegaraan dan RUU tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
3. Hukum Internasional
Seluruh perjanjian internasional hendaknya didasari oleh substansi kovenan agar tidak timbul masalah yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia oleh tindakan separatisme, seperti Papua dan Aceh.
4. Hukum Administrasi Negara
Dengan adanya upaya reformasi birokrasi dimana substansi pengaturannya merupakan paradigma baru dengan menciptakan tertib penyelenggaraan administrasi pemerintahan dengan memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dan juga aparatur pemerintah dengan menerapkan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), merupakan bagian dari perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia. Perlu diproses dengan segera RUU tentang Administrasi Pemerintahan sebagai hukum materiil.
Posted by: cerianet on: 27 February 2007
PARTAI POLITIK ISLAM
DALAM PETA POLITIK INDONESIA
Telah banyak para fuqaha terdahulu yang membahas masalah ini, yang dimasukkan dalam pembahasan fiqh secara umum, dan bahkan ada yang mengupasnya dalam kitab-kitab tersendiri, seperti Al-Ahkam As-Sulthaniyah, karangan Al-Mawardy Asy Syafi’y (wafat 450 H), Abul Ya’la Al-Farra’ Al-Hambali (wafat 458 H.), Ghayyatsul-Umam, karangan Al Imam Al Haramain Asy Syafi’y (wafat 476 H). Kitab As-Siyasah Asy- Syar’iyah fi Ishlahir Ra’yu war Ra’iyyah karangan Ibnu Taimiyah (wafat 728 H), serta karangan dari murid dan sahabat Ibnu Taimiyyah yaitu Ibnu Qayyim yang mengarang kitab Ath-Thuruq Al-Hukmiyah.
Termasuk kitab klasik Al-Kharaj yang dikarang oleh Abu Yusuf (wafat 181 H), salah seorang sahabat Imam Abu Hanifah, serta banyak lagi kitab-kitab lainnya termasuk yang ditulis pada awal abad ke-20. Pandangan dan pendapat para para fuqaha dan ulama klasik tentang politik adalah sama dengan apa yang dikemukan oleh Al-Qardhawy, (Al-Qardhawy 1999:38) yaitu tidak dipisahkannya politik dengan syari’at Islam. Politik adalah bagian dari syari’at Islam yang diatur oleh syari’at dan tujuannya untuk tegaknya syari’at itu. Politik dalam pandangan para ulama salaf, diartikan dalam dua makna, yaitu, Pertama, dalam makna umum, yaitu untuk menangani urusan manusia dan masalah kehidupan dunia mereka berdasarkan syari’at agama. Kedua, politik dalam makna khusus yaitu pendapat yang dinyatakan pemimpin, hukum dan ketetapan yang dikeluarkannya untuk menangkal kerusakan yang akan terjadi, mengatasi kerusakan yang telah terjadi atau untuk memecahkan masalah-masalah khusus. Politik harus didasarkan pada fiqh Islamy, yang berasal dari segala mazhab fiqh yang ada serta praktek para sahabat dan tabi’in. Dalam pelaksanaannya fiqh Islami itu berinteraksi dengan realitas kehidupan, serta berbuat untuk memecahkan berbagai problem dengan merujuk kepada syari’at. Syari’at tidak menutup mata terhadap realitas kehidupan, oleh kerena itu realitas juga adalah alat untuk memecahkan masalah-masalah yang timbul.
Banyak contoh dan tuntunan yang diberikan Rasulullah SAW, tentang kelenturan syari’at Islam yang dihadapkan dengan realitas, dan inilah bidang politik, yaitu antara lain suatu saat Rasululah pernah memerintahkan untuk memenjarakan seorang tersangka, padahal pada sisi lain Rasulullah SAW bersabda tidak akan menghukum seseorang kecuali dengn dua saksi. Begitu juga dengan sikap Rasulullah SAW yang meringankan hukuman bagi pencuri yang diganti dengan hukum dera, karena memperhatikan kondisi kehidupan pencuri itu. Serta mengambil zakat dan mengembalikan sebagian kepada mereka sebagai keringanan. Khalifar Umar ra. juga pernah menangguhkan hukum bagi pencuri karena kemiskinan.
Setelah runtuhnya khilafah Islamiyah mulai berkembang perbedaan pandangan diantara ummat Islam tentang Islam dan politik. Terutama dimulai dengan pandangan seorang ulama Al-Azhar yaitu Ali Abdurraziq, dengan tulisan Islam wa Ushulil Hukmi ( tahun 1925), yang pada pokoknya menyatakan bahwa Islam adalah agama yang tidak memiliki daulah, Negara. Islam adalah risalah rohani semata.
Muhammad tidak bermaksud mendirikan Negara dan ini tidak termasuk risalah beliau. Beliau hanyalah seorang rasul yang bertugas melaksanakan dakwah agama secara murni tidak dicampur kecenderungan terhadap kekuasaan dan seruan mendirikan Negara, karena memamng beliau tidak memliki kekuasaan dan pemerintahan. Beliau bukan raja dan bukan pula seorang pendiri daulah serta tidak mengajak kepada pembentukan Negara. (Al-Qardhawy, 1999:29). Pandangan Ali Abdurraziq ini ditentang oleh seluruh ulama Al-Azhar dan putusan dalam pertemuan format Saikh Al-Azhar beserta 24 anggota tetap, dan memutuskan bahwa buku Ali Abdurraziq tersebut telah memuat berbagai masalah yang bertentangan dengan agama. Pengarangnya dianggap telah melalui jalan yang sama sekali tidak layak dilakukan seorang muslim, terlebih lagi seorang yang berilmu. Pengarangnya dikelaurkan dari ulama Al-Azhar dan dicabut kepakarannya serta diberhentikan dari jabatannya.
Pandangan yang lebih moderat disampaikan oleh Haikal (Musda Mulia 1997:289-290), bahwa dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah tidak ditemukan aturan-aturan yang langsung dan rinci mengenai masalah-masalah yang ada hanyalah seperangkat tatanilai etika yang dapat dijadikan pedoman bagi pengaturan tingkah laku manusia dan kehidupan dan pergaulan dengan sesamanya yang juga memadai
untuk dijadikan landasan bagi pengaturan hidupn kenegaraan. Tuntunan Al-Qur’an mengenai kehidupan bernegara tidaklah menunjuk suatu model tertentu. Karena itu Haikal menyimpulkan bahwa soal Negara dan pemerintahan lebih banyak diserahkan kepada jtihad ummal Islam. Islam hanya menggariskan prinsip-prinsip dasar yang harus dipedomani dalam mengelola Negara. Prinsip-prinsip itu mengacu pada prinsip-prinsip dasar Islam bagi pengelolaan hidup bernasyarakat, yaitu prinsip persaudaraan, persamaan dan kebebasan.
Perbedaan pandangan diantara ummat Islam mengenai hubungan antara Islam dan politik tersebut berkembang hingga saat sekarang ini, dan membawa kepada perbedaan aliran politik yang dianut ummat Islam di seluruh dunia, termasuk yang terjadi di Indonesia